Peserta yang bisa mengikuti Uji Kompetensi Nasional adalah: Mahasiswa yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) semester akhir (telah mengisi KRS semester akhir di PD Dikti). Untuk itu, pimpinan institusi harus memastikan sebelum pengumuman Uji Kompetensi Nasional semua calon peserta uji telah memenuhi standar kelulusan dan dilaporkan di PD-Dikti. Peserta retaker yang telah dinyatakan […]
Read More